Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Berdasarkan Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945, negara menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dan setara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan non diskriminasi. Hak pendidikan dijamin dengan membuka akses pendidikan yang seluas-luasnya dan pendidikan yang berkualitas, tak terkecuali kelompok penyandang disabilitas.
Isu penyandang disabilitas sangat terkait dengan nilai-nilai di dalam Sustainable Development Goals (SDGs). Pada SDGs ke 4, 5 dan 10. SDGs poin ke 4 tentang pendidikan berkualitas dijelaskan bahwa adanya komitmen global untuk memastikan pendidikan yang inklusif dan merata, serta mempromosikan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua orang. SDGs ke 5 yang menyatakan tentang kesetaraan gender, dan SDGs ke 10 yakni berkurangnya kesenjangan (atau Reduced Inequalities). Tujuan utama dari poin ini adalah mengurangi ketimpangan pendapatan serta kesempatan di dalam maupun antarnegara dengan memastikan inklusi sosial, ekonomi, dan politik bagi semua orang tanpa memandang usia, jenis kelamin, disabilitas, ras, suku, agama, atau status ekonomi.
Terkait pendidikan bagi penyandang disabilitas, Pemerintah Indonesia menjamin pelaksanaan pendidikan yang setara, ramah dan inklusif bagi semua warga negara melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Di Perguruan Tinggi hak tersebut diatur melalui Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi. Aturan ini secara spesifik mewajibkan kampus untuk memberikan layanan yang setara bagi mahasiswa penyandang disabilitas. Perguruan Tinggi (PT) harus inklusif menyediakan akses pendidikan seluas-luasnya, berkualitas dan berkeadilan.
Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta telah mendeklarasikan diri dan memiliki komitmen kuat sebagai kampus inklusif, ramah terhadap penyandang disabilitas. Pada tahun 2012 UNS menerima Inclusive Education Award dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Penghargaan tersebut diberikan sebagai pengakuan atas komitmen dan dedikasi UNS dalam menyediakan akses pendidikan yang merata serta ramah bagi para penyandang disabilitas. Untuk terus meningkatkan komitmennya sebagai kampus yang inklusif, pada tahun 2022, UNS meluncurkan UNS Inclusion Metric (UNS-IM) yang dikembangkan oleh tim peneliti Pusat Studi Disabilitas (PSD) LPPM UNS sejak tahun 2019.
UNS-IM merupakan instrumen yang awalnya dikembangkan untuk mendukung komitmen UNS sebagai universitas yang inklusif. Instrumen dalam UNS-IM mengukur lima (5) komponen standar yaitu: (1) Standar Kelembagaan; (2) Standar SPMB; 3) Standar Pembelajaran; 4) Standar Dukungan Sosial Psikologis; dan 5) Standar Dukungan Fisik.
Sejak diluncurkan pada tahun 2022, UNS-IM digunakan untuk mengukur inklusifitas semua fakultas di UNS mulai tahun 2023. Pengukuran tersebut dilakukan tiap tahun pada semua fakultas melalui Program tahunan Dies Natalis UNS yang diberi nama: Lomba Inklusifitas Antar Fakultas. Poinnya adalah bukan lombanya, tetapi melalui pengukuran inklusifitas tiap fakultas menjadi mengetahui apa yang perlu dipenuhi untuk mendukung Universitas yang ramah untuk semua dan inklusif. Selain digunakan untuk mengukur inklusifitas semua fakultas di UNS, UNS-IM juga telah digunakan untuk mengukur inklusifitas 10 PT di Solo Raya.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2026 ini, UNS menyelenggarakan Lomba Inklusifitas Antar Fakultas yang diprakarsai oleh Panitia Dies Natalis UNS dengan menggunakan UNS-IM. Setiap fakultas mengisi instrumen UNS-IM dan selanjutnya dilakukan visitasi oleh asesor yang telah ditunjuk oleh Universitas untuk memastikan kesesuaian dokumen. Visitasi menjadi forum sangat penting, kerena selain melakukan klarifikasi dokumen juga menjadi ajang sosialisasi dan self-evaluation tiap fakultas terkait dukungan kebijakan, pewujudan budaya dan praktik pembelajaran yang inklusif. Lomba ini menjadi sangat bermanfaat bagi Universitas untuk selalu memantapkan komitmen dalam membangun lingkungan kampus yang inklusif, adaptif dan ramah terhadap keberagaman serta non diskriminasi.
Lomba Inklusifitas Antar Fakultas diselenggaran antara bulan Februari-April 2026. Lomba ini didukung sepenuhnya oleh Pusat Studi Disabilitas LPPM UNS dimana anggota peer group-nya terdiri atas dosen dari berbagai fakultas yang ada di UNS. Hasil Lomba tahun 2026 ini dengan urutan pertama hingga enam adalah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Sekolah VOKASI, Fakultas Ilmu Budaya (FIB) dan Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD). Selamat!
Keberadaan UNS-IM mendapat dukungan dan apresiasi oleh Komisi Nasional Disabilitas (KND). UNS mendapat pengakuan dari KND sebagai salah satu pionir kampus inklusif di Indonesia, yang dibuktikan dengan diraihnya penghargaan dari KND RI atas inisiatif Inclusion Metric. UNS terus menyediakan lingkungan belajar yang setara dan aksesibel bagi ratusan mahasiswa penyandang disabilitas. Dengan dukungan KND, metrik UNS-IM, yang kemudian disebut UNS-KND IM terus dikembangkan untuk mengukur sejauh mana sebuah perguruan tinggi di Indonesia itu ramah, akomodatif, dan inklusif.
Pada awal tahun 2026, UNS-KND-IM, mulai digunakan untuk mengukur seberapa inklusif sebuah perguruan tinggi di Indonesia. Pada tahap awal 19 PT yang mengikuti pengukuran inklusifitas PT melalui UNS-KN IM baik PT di wilayah timur, tengah dan barat, baik negeri dan swasta. Tim penilai/asesor UNS-KND IM adalah tim UNS dengan melibatkan KND dan beberapa PT untuk menjaga nilai netralitas dan objektivitas. Adapun asesor tersebut berasal dari Universitas Negeri Padang, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Malang, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Negeri Manado, Universitas Lambung Mangkurat dan Universitas Negeri Jakarta. Terima kasih, Salam Kampus Inklusi!



